KOMPAS.TV - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden Prabowo bisa saja mengeluarkan amnesti dan abolisi jika gagasan memaafkan koruptor yang mau mengembalikan hasil korupsinya terealisasi. <br /> <br />Untuk membahasnya sudah ada Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil. <br /> <br />Baca Juga Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Aset Korupsi, Menko Hukum: Bisa Amnesti dan Abolisi di https://www.kompas.tv/nasional/561681/prabowo-maafkan-koruptor-jika-kembalikan-aset-korupsi-menko-hukum-bisa-amnesti-dan-abolisi <br /> <br />#koruptor #dimaafkan #aset #korupsi #prabowo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/561686/full-bivitri-dan-dpr-fraksi-pks-soal-prabowo-maafkan-koruptor-jika-kembalikan-aset-korupsi